1Minutesnews.com, Palas | Kapolres Padang Lawas (Palas) AKBP Jarot YA menyaksikan dan turut memusnahkan barang bukti terkait kasus narkotika , judi dan kasus pencurian , hari Senin (22/02/2021).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dihalaman kantor Kejari Padang Lawas, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum itu merupakam kasus yang sudah berkekuatan hukum, terhitung sejak Maret 2020 hingga Februari 2021.
Pantauan awak media dalam kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) kasus kejahatan tersebut juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Kristanti Yuni Purnawati, SH,MH , Sekda Arpan Nasution.S.Sos, Ketua DPRD Amran Pikal Siregar S.Sos, Perwira Penghubung Palas Kodim 0212/TS, Kapten Arh Soleh Hasibuan, serta undangan lainnya, juga para insan pers yang meliput di Kabupaten Palas.
Tampak juga hadir Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Ketua Pengadilan Agama dan perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Palas Hasan, Kasi Intel Kajari HP. Sidauruk SH dan Personil Kejaksaan Palas beserta staf.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, untuk perkara kasus narkotika jenis Shabu seberat 105 gram, jenis ganja seberat 300 gram .
Untuk kasus judi dimusnakan barang bukti, buku togel dan kartu domino dan lima unit handphone sedangkan barang bukti kasus pencurian, gunting, bambu, sepatu, alat dodos, parang dan kunci T, Kayu Bulat.
Sementara pemusnahan barang bukti kasus narkoba , dilakukan dengan cara dibakar dan di larutkan dengan dihancurkan dalam Blender yang disaksikan .
Setelah Selesai kegiatan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Beserta Para Undangan Meresmikan Gedung PTSP (pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas. (Black)