1Minutesnews.com, Tapteng | SS (19) warga Dusun I Desa Anggoli Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah “mencatatkan” dirinya sebagai tahanan pertama di Polres Tapanuli Tengah di Awal Tahun 2021 ini.
Hal ini terjadi, setelah dirinya dilaporkan AS (23) seorang Operator Desa Batu Giring, Dusun I Desa Batu Horing Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
AS melaporkan SS ke Polsek Sibabangun hari Kamis (31/12/2020) dengan dugaan tindak pidana pencurian.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning membenarkan penangkapan SS.
“ Pelaku di duga mencuri Handphone merek VIVO Y30 I milik korban hari Sabtu (26/12/2020),” jelas Iptu Horas Gurning melalui relese press tertulis, hari Minggu (03/01/2021).
Dijelaskan, pencurian terjadi saat AS bersama dengan saksi RFB sekira pukul 07.00 Wib usai sarapan pagi beristirahat di rumah R F B hingga tertidur.
Baca Juga : Ini Penampakan Wajah Pelaku Pembunuhan Warga Mela II
Baca Juga : Nginap Bersama Wanita, Oknum PNS Meregang Nyawa di Kamar
Sekira pukul 09.30 Wib AS mengetahui bahwa Hp miliknya hilang dan di duga diambil oleh S S.
Selanjutnya hari Kamis 31 Desember 2020 sekira pukul 13.00 oleh warga Desa bersama Aparat Desa Anggoli mengamankan SS. Setelah dipertanyakan terkait hp milik korban, S S mengaku sebagai pelakunya.
Akibat perbuatannya ini, AS selaku korban merasa keberatan dan telah dirugikan senilai Rp. 2.8 juta. (Rel)