1Minutesnews.com, Palas | Personil Satreskrim Polres Palas menangkap AZ warga Desa Bulusonik Kecamatan Barumun kabupaten Padang lawas, hari Jumat (04/09/2020) lalu. Wanita 52 tahun ini ditangkap karena di duga membeli sepeda motor (septor) hasil curian.

Polisi menangkap wanita yang berprofesi sebagai pedagang setelah ditangkapnya MES pelaku pencurian sepeda motor merek honda beat yang hilang beberapa waktu yang lalu.
“ Pelaku MES mengaku septor di jual kepada AZ “ jelas Kapolres Palas AKBP Jarot YA melalui Kasat Reskrim Polres Palas Iptu Aman Bangunsyah Ritonga.
Penangkapan wanita 52 tahun ini bergelar Sarjana Hukum ini dilakukan Tim Gabungan Polres Palas dan Polsek Palas dibawah pimpinan Ipda Budi Candra Nasution, SH.
Polisi menjerat pelaku dengan dugaan Sebagai Penadah ( Pasal 480 KUHP dan saat ini sudah ditahan di RTP Polsek Palas. (Black)
More Stories
DPRD Tapanuli Tengah Mendadak Datangi PT Indra Angkola, Ini Sebabnya
Pemusnahan Barang bukti Narkoba Dihadiri Bupati dan Ketua DPRD Palas
Suami Istri Dinyatakan Reaktif HIV, Cafe di Pinangsori Ini Ditutup