1Minutesnews.com, Tapteng | Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani memerintahkan agar penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang tidak tepat sasaran dikeluarkan dari penerima bantuan dan digantikan kepada yang warga yang lebih berhak.
Penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang dimaksud adalah Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) baik Program Keluarga Harapan (PKH) , penerima bantuan sembako e-Waroeng maupun bantuan sosial lainnya dari Kementerian.

“ Banyaknya laporan masyarakat tentang penerima bantuan PKH, bantuan sembako melalui e-waroeng maupun bantuan lainnya dari Kementerian, banyak yang kurang tepat sasaran, “ tulis Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam suratnya yang ditujukan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa Se Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 14 Agustus 2020.
Di Surat bernomor 460/2118/2020 ini, Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani memerintahkan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Tapanuli Tengah agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut :