1Minutesnews.com ,Tapteng | Sat Reskrim Polres Tapteng mengamankan RL (32) warga Jalan Oswald Siahaan Aek Tolang , Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng, hari Senin (08/06/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Pria ini diamankan petugas saat menulis nomor pesananan pelanggannya berbentuk tebak angka alias Togel di Jalan Baru Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Tukka,Kabupaten Tapanuli Tengah.
“ Benar , RL diamankan petugas Sat Reskrim Polres Tapteng di duga melakukan praktek judi tebak angka, “ jelas Kapolres Tapteng AKBP Nicolas melalui Paur Subbag Humas Iptu J. Sinurat, hari Selasa (09/06/2020)
Dari tangan pelaku, petugas menyita uang senilai Rp. 60.000, di duga hasil penjualan Togel, 1 (satu) buah handphone, Buku berisi tulisan angka tebakan.
Atas perbuataannya, pelaku di bawa ke Mako Polres Tapteng untuk penyelidikan lebih lanjut. (Rel Humas Polres Tapteng / Ast)