Palas,1MinutesNews.com– Komplotan pelaku Curanmor roda empat diwilayah hukum.Polsek Barumun,Kabupaten Padang Lawas(Palas) berhasil diciduk Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Selatan dan Reskrim Polsek Barumun ,dari lokasi Pasar V Helvetia Medan,Jum,at(30/11/2018)
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib.S.IK.MH melalui Kapolsek Barumun AKP Sudirman .SH didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Raden Saleh Harahap membenarkan, penangkap kedua pelaku curanmor ini .
Dikatakan, kedua pelaku berinsial MIS (48) warga Simpang Kencana,Pasir Putih Bagan Batu-Riau dan temannya EP(29)warga Lingkungan IV,Kelurahan Pasar Sibuhuan ,Kecamatan Barumun ,Kabupaten Palas .
‘Dari tangan kedua tersangka,disita barang bukti (BB) satu unit mobil Strada warna hitam yang diduga hasil curian,”kata AKP Sudirman ,Jumat(30/11/2018).
Hasil pemeriksaan dan introgasi terhadap kedua tersangka MIS dan EP mengakui, sudah empat kali melakukan aksi curanmor pencurian mobil diwilayah Kecamatan Lubuk Barumun dan Kecamatan Barumun .
Diakui kedua tersangka ,modus operandi aksi curat dilakukan dengan cara menggambar lokasi sasaran objek
Introgasi petugas terhadap kedua tersangka mengakui,bahwa mobil yang mereka curi dari lokasi berbeda antara lain, milik Kajari Kabupaten Palas,jenis Mobil Innova warna putih ,dilingkungan. VI ,Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.milik Drs.Mualim Siregar,jenis mobil Strada warna hitam ,dari Desa Hutanopan,Kecamatan Lubuk Barumun,
Serta milik Pimpinan Cabang BRI Sibuhuan ,Pajero sport,dari Lingkungan VI,Kelurahan Pasar Sibuhuan dan Mobil Avanza warna Hitam dari lokasi Desa Parsombahan ,Kecamatan Lubuk Barumun .
Kata Kapolsek, kedua tersangka telah melakukan tindak.pidana pencurian dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik.orang lain ,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.,diancam pidana penjara paling lama 7 tahun penjara ,pungkasnya (Black/Ast)