Jakarta, 1MN.COM– Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam orang tokoh yang dianggap berjasa dalam perjuangan di berbagai bidang untuk merebut dan mengisi kemerdekaan Indonesia , Kamis (8/11/2018).
Penganugerahan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 8 November 2018, sekira pukul 13.00 WIB dihadiri oleh para ahli waris dari keenam tokoh tersebut.

Pemberian gelar tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 123/TK/Tahun 2018 yang ditandatangani pada 6 November 2018, Presiden Joko Widodo menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional:
- Alm. Abdurrahman Baswedan (tokoh dari D.I. Yogyakarta);
- Alm. Ir. H. Pangeran Mohammad Noor (tokoh dari Kalimantan Selatan);
- Almh. Agung Hajjah Andi Depu (tokoh dari Sulawesi Barat);
- Alm. Depati Amir (tokoh dari Bangka Belitung);
- Alm. Mr. Kasman Singodimedjo (tokoh dari Jawa Tengah); dan
- Alm. Brigjen K.H. Syam’un (tokoh dari Banten).
Penganugerahan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 8 November 2018, sekira pukul 13.00 WIB dihadiri oleh para ahli waris dari keenam tokoh tersebut.
Relese Press : Deputi Bidang Protokol,Pers dan Media Sekretariat Presiden (Bey Machmudin)