Jakarta,1MinutesNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 61 Tahun 2018.
Permen ini terkait aturan baru kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2018.
Di Permen PANRB Nomor 61 Tahun Pasal 2 huruf b menyebutkan Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas untuk beberapa formasi paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima).
Baca salinan selengkapnya Permen PANRB Nomor 61 Tahun 2018 yang disalin dari web resmi Kemen PANRB di https://jdih.menpan.go.id. (AST/Kemen PANRB)







