Sibuhuan, 1MNC– PD (33), warga Desa Matondang dan AMN, (35), warga Desa Simanuldang Jea, Kacamatan Ulu Barumun, di lokasi Tanjung Botung,Kecamatan Barumun,Kabupaten Padang Lawas(Palas ) ditangkap polisi,hari Senin (29/10) kemarin,pukul 13:30 WIB.
Kedua warga asal diringkus unit Reskrim Polsek Barumun karena menggunakan narkoba jenis ganja.
Kapolsek Barumun AKP Sudirman SH melalui Kanit Reskrim Iptu Raden Saleh Harahap SH,Selasa(30/10) mengatakan, penangkapan kedua tersangka , berdasarkan informasi dari masyarakat
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti(BB) 1 bungkus rokok merek Luffman warna merah, berisikan sembilan bungkus kecil daun ganja kering dan 3 lembar kertas tictac, serta uang tunai sebesar Rp 226.000,terang Kapolsek
” Kedua tersangka ,untuk proses lanjutan ,telah kita serahkan ke Polres Tapsel di Satuan Narkoba tadi pagi ,untuk menjalani proses meriksaannya ,”kata AKP Sudirman.SH .(Rel/Black.92.7)