Jakarta-1MN.COM | Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah( Pilkada) Tapanuli Utara (Taput) yang dimohonkan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Taput Jonius Taripar Hutabarat- Frengki Simanjuntak (JTP-Frends) dan Chrismanto Lumbantobing- Hotman Hutasoit (TOMAN), Minggu (12/8/2018)
Hal ini sesuai dengan Petikan Putusan MK di laman website resminya.
Disebutkan, Putusan Nomor 42/PHP.BUP-XVI/2018 yang diajukan oleh Chrismanto Lumban Tobing S. Sos. dan Drs. Hotman P. Hutasoit, BSC, S.H, terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara, berkedudukan di Jalan S.M. Simanjuntak Nomor 2, Kawasan Pasar Baru, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara dan Drs. Nikson Nababan, M.Si. serta pasangannya Sarlandy Hutabarat, S.H.
Hakim Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams memutuskan dalam Amar Putusannya yang dibacakan hari Kamis ( 9/8/2018) pukul 11.50 WIB menolak Permohonan Pemohon.
Dalam Amar Putusan tersebut juga disebutkan, Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat (konklusi) Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum , Mahkamah berkesimpulan:
- Eksepsi Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum;
- Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
- Eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan
- permohonan beralasan menurut hukum;
- Permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
- Eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait tidak dipertimbangkan.
- Kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon tidak
Baca halaman 2 (dua) …..